Pasutri Bekerja, Pahami Pelaporan SPT Gabung dan Terpisah

Seringkali menjumpai pasangan suami istri di Indonesia yang sama- sama bekerja dan memiliki penghasilan sendiri (dual income). Bagi pasangan yang sama-sama bekerja dan sama-sama punya penghasilan, hal ini sering menjadi topik pembicaraan. Pilihan status pajak dapat berpengaruh pada cara lapor SPT, data gaji, harta, utang, dan arsip keluarga. Kabar baiknya, sistem perpajakan Indonesia sebenarnya sudah punya jawaban baku untuk situasi ini. Yang perlu dilakukan pasangan suami istri memahami empat status yang tersedia, cara menghitung, serta kelebihan dan kekurangan masing- masing, supaya pilihan yang diambil sesuai kondisi keluarga.

 

Dasar Hukum: Keluarga Sebagai Kesatuan Ekonomi

Prinsip utama yang dipakai Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) adalah keluarga merupakan satu kesatuan ekonomi. Pasal 8 UU PPh menegaskan bahwa kewajiban perpajakan pada dasarnya dipenuhi oleh kepala keluarga, dengan menggabungkan seluruh penghasilan maupun kerugian anggota keluarga dalam satu SPT Tahunan.

Penghasilan istri yang bekerja sebagai karyawan akan digabungkan ke dalam SPT Tahunan suami sebagai kepala keluarga. Namun, undang-undang juga memberi ruang bagi pasangan untuk memisahkan kewajiban perpajakan dalam tiga kondisi tertentu: sudah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim, memiliki perjanjian pemisahan harta (PH), istri secara sadar memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT) meskipun tidak ada perjanjian pisah harta.

 

Empat Status Perpajakan Pasangan Suami Istri

1. NPWP Gabung: Suami yang memiliki NPWP aktif sebagai kepala keluarga, sementara NIK istri dinonaktifkan sebagai NPWP terpisah. Seluruh penghasilan istri dilaporkan menyatu dalam SPT Tahunan suami.

2. PH (Pisah Harta): Suami istri memiliki perjanjian pemisahan harta resmi. Suami dan istri masing-masing memiliki NPWP aktif dan melaporkan SPT Tahunan sendiri- sendiri.

3. MT (Memilih Terpisah): Tidak memerlukan perjanjian pisah harta. Istri cukup menyatakan untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara mandiri, lalu mengaktifkan NIK sebagai NPWP tersendiri.

4. HB (Hidup Berpisah): Pasangan yang telah hidup berpisah berdasarkan putusan pengadilan, sehingga kewajiban perpajakan otomatis terpisah.

 

Perbedaan NPWP Gabung dan Pisah

Aspek

NPWP Gabung

NPWP Pisah (PH/MT)

Status NPWP

Hanya suami yang punya NPWP aktif. NIK istri dinonaktifkan sebagai NPWP

Suami dan istri masing-masing punya NPWP aktif

Dasar pemisahan

Default (tidak perlu syarat khusus)

PH: ada perjanjian pisah harta. MT: istri memilih sendiri tanpa perjanjian pisah harta

Jumlah SPT Tahunan

1 SPT (atas nama suami, mencakup penghasilan istri)

2 SPT (suami dan istri lapor masing-masing)

Total pajak keluarga

Relatif sama, bisa sedikit lebih besar (tanpa tambahan PTKP)

Relatif sama, berpotensi sedikit lebih ringan karena tambahan PTKP

Kerumitan administrasi

Lebih sederhana, satu SPT saja

Lebih rumit, perlu rekonsiliasi data penghasilan antar-SPT

Profil pajak pribadi istri

Tidak punya profil pajak sendiri

Punya profil pajak independen (berguna untuk KPR, visa, SKF pribadi, dll)

Cocok untuk

Penghasilan istri kecil atau dari satu pemberi kerja

Istri berpenghasilan dari banyak sumber, berkarier aktif, atau ada perjanjian pisah harta

Cara mengaktifkan di Coretax

NIK istri dinonaktifkan sebagai NPWP (ajukan status nonaktif)

NIK istri diaktifkan sebagai NPWP tersendiri

 

Cara Menghitung Pajak

Pada status NPWP gabung, seluruh penghasilan istri otomatis ikut masuk sebagai komponen penghasilan dalam SPT suami, dan pajak terutang dihitung langsung dari total tersebut setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status pernikahan dan jumlah tanggungan.

Pada status NPWP Pisah (PH/MT) sistem tetap menjumlahkan penghasilan neto suami dan istri lebih dulu untuk menghitung total Penghasilan Kena Pajak dan PPh terutang gabungan. PPh terutang tersebut dialokasikan secara proporsional ke masing-masing SPT suami dan istri berdasarkan porsi penghasilan neto mereka. Perbedaan pada PH/MT terdapat tambahan PTKP sebesar Rp54.000.000 khusus untuk penghasilan istri, sehingga total penghasilan kena pajak keluarga bisa sedikit lebih kecil dibanding status gabung.

Jumlah total pajak yang dibayar keluarga antara status gabung dan PH/MT sebenarnya tidak jauh berbeda, bahkan bisa identik pada kondisi tertentu. Yang membedakan secara signifikan bukan besaran pajaknya, melainkan siapa yang menanggung berapa dan bagaimana proses administrasinya dijalankan.

 

Jadi, Mana Yang Tepat Untuk Dipilih?

Pilihan ini ditentukan oleh kebutuhan administratif dan kenyamanan, bukan oleh besar kecilnya pajak. Beberapa pertimbangan berikut bisa membantu:

a. NPWP gabung jika ingin proses pelaporan pajak sederhana, penghasilan istri relatif kecil atau hanya dari satu pemberi kerja dan tidak ada kebutuhan mendesak untuk punya profil pajak terpisah.

b. NPWP Pisah (PH/MT) jika istri memiliki penghasilan dari banyak sumber (misalnya karyawan sekaligus punya usaha sampingan), berkarier di bidang yang membutuhkan bukti kepatuhan pajak pribadi, atau keluarga memang memiliki perjanjian pisah harta atas pertimbangan hukum maupun finansial lainnya.

Keputusan ini sebaiknya dikomunikasikan bersama pasangan sejak awal tahun pajak, bukan mendadak menjelang batas waktu pelaporan. Perubahan status NPWP butuh waktu untuk diproses di sistem, dan salah pilih status di tengah jalan bisa merepotkan saat rekonsiliasi data penghasilan gabungan.

 

Cara Praktis Mengubah Status di Coretax DJP

Jika ingin beralih dari NPWP gabung ke NPWP Pisah (PH/MT), istri perlu memastikan NIK berstatus aktif sebagai NPWP tersendiri melalui sistem Coretax DJP, karena tanpa status aktif ini, istri tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan atas namanya sendiri. Sebaliknya, jika ingin kembali menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami, istri dapat mengajukan permohonan status nonaktif dengan alasan “wanita kawin yang sebelumnya aktif kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami”.

Setelah status NPWP sesuai dengan pilihan yang diinginkan, langkah selanjutnya adalah menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti potong dari masing-masing pemberi kerja, serta rekap penghasilan neto tahunan suami dan istri, agar proses pengisian SPT Tahunan berjalan lancar tanpa perlu bolak-balik mengoreksi data.

 

Kesimpulan

Lapor SPT gabung atau pisah secara prinsip perhitungan dari total penghasilan keluarga yang sama. Perbedaan terdapat pada kepraktisan administrasi dan kebutuhan masing-masing pasangan akan profil pajak yang independen. Pasangan dengan kebutuhan kesederhanaan dapat menggunakan NPWP gabung. Sementara pasangan yang membutuhkan rekam jejak pajak terpisah, terutama karena karier atau usaha istri yang aktif, lebih cocok memilih status NPWP Pisah (PH atau MT).

Pahami konsekuensi administratif sebelum menentukan pilihan dan konsultasikan dengan konsultan pajak resmi jika situasi keuangan keluarga cukup kompleks. Status perpajakan bisa disesuaikan kembali mengikuti kebutuhan yang paling relevan saat itu. Dengan pemahaman yang tepat sejak awal, urusan SPT Tahunan tidak lagi jadi drama tahunan yang bikin pasangan pusing setiap awal tahun, melainkan sekadar rutinitas administrasi yang bisa diselesaikan dengan tenang.

IG: @tmcenter.id Tiktok: @tmcenter.id Gmail: halo@tmcenter.id

#SPTGabungAtauPisah #NPWPGabungNPWPPisah #PHMT #SPTSuamiIstri #EdukasiPajak #KonsultanPajak