Strategi Menyambut Peralihan dari Pajak Final ke Pajak Normal

Selama bertahun-tahun, skema Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari omzet menjadi andalan sebagian besar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Wajib pajak cukup mengalikan omzet bulanan dengan tarif 0,5%, tanpa perlu menyelenggarakan pembukuan yang kompleks. Namun, kemudahan tersebut bersifat sementara. Baik disebabkan oleh berakhirnya batas waktu pemanfaatan fasilitas, omzet usaha yang telah melampaui ambang batas yang ditentukan, maupun adanya perubahan bentuk badan usaha.

Pada akhirnya sebagian besar wajib pajak akan diharuskan beralih dari skema PPh Final menuju skema tarif normal sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Peralihan ini bukan sekadar perubahan angka tarif, melainkan perubahan mendasar dalam cara wajib pajak menghitung, mencatat, dan melaporkan kewajiban perpajakannya.

 

Batas Waktu dan Syarat Peralihan dari Pajak Final Menuju Pajak Normal

Berdasarkan Pasal 57 PP 20/2026, terdapat sejumlah kondisi yang menyebabkan wajib pajak tidak lagi dapat menggunakan tarif Pajak Final 0,5% dan beralih ke tarif pajak normal Pasal 17 UU PPh, di antaranya:

1. Peredaran bruto (omzet) telah melampaui Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, baik omzet tunggal maupun hasil penggabungan omzet keluarga (suami, istri, dan anak yang belum dewasa) serta badan usaha yang dimiliki.

2. Penghasilan berasal dari pekerjaan bebas, misalnya dokter, pengacara, notaris, konsultan, akuntan, arsitek, maupun profesi content creator dan pekerja seni yang menjalankan usaha atas keahlian pribadi.

3. Badan usaha berbentuk CV, Firma, PT konvensional (dimiliki lebih dari satu orang), maupun Badan Usaha Milik Desa maupun BUMDesma sejak berlakunya PP 20/2026, kelompok badan usaha ini tidak lagi diperkenankan menggunakan tarif PPh Final 0,5% dan wajib menghitung pajak menggunakan tarif normal Pasal 17.

4. Perseroan Perorangan yang menjalankan jasa sejenis dengan pekerjaan bebas sesuai Pasal 57 ayat (2) huruf b PP 20/2026, PT Perorangan yang didirikan oleh individu dengan keahlian khusus tidak dapat memanfaatkan tarif final apabila jasa yang diberikan sejenis dengan profesi pendirinya.

5. Terjadi pemecahan usaha  yang bertujuan menghindari batas omzet, yang secara tegas dilarang dan akan dikenai tarif pajak normal.

6. Wajib pajak secara sukarela memilih dan menggunakan tarif pajak normal Pasal 17, meskipun sebenarnya masih memenuhi syarat menggunakan tarif final.

 

Perbedaan Pajak Final VS Pajak Normal

Aspek

Pajak Final (0,5%)

Pajak Normal Pasal 17 OP

Pajak Normal Pasal 17 Badan

Dasar penghitungan

Omzet bruto (belum dikurangi biaya)

Penghasilan neto (omzet dikurangi biaya yang diperkenankan secara fiskal)

Penghasilan neto (omzet dikurangi biaya yang diperkenankan secara fiskal)

Sifat pajak

Final (tidak dapat dikreditkan)

Tidak final (dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dari pemotongan pihak lain)

Tidak final (dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dari pemotongan pihak lain)

Kewajiban pencatatan

Cukup pencatatan sederhana

Pembukuan penuh atau NPPN

Wajib pembukuan penuh (tidak ada opsi NPPN)

Syarat penggunaan NPPN

 

Menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar/tahun, sesuai PER-17/PJ/2015 (persentase norma tergantung KLU dan wilayah domisili)

Tidak tersedia

Tarif pajak

0,5% dari omzet

Tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh

22% dari penghasilan kena pajak

 

Langkah-Langkah Persiapan Peralihan ke Tarif Normal

a. Memastikan status dan waktu peralihan. Pastikan omzet, bentuk badan usaha, atau kondisi lain telah memenuhi kriteria wajib beralih sesuai Pasal 57 PP 20/2026, agar tidak terjadi kesalahan waktu yang berujung sanksi.

b. Menentukan metode penghitungan penghasilan neto. Pilih antara NPPN atau pembukuan penuh sejak awal berdasarkan simulasi beban pajak, karena pilihan ini bersifat mengikat untuk periode berjalan.

c. Menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN tepat waktu. Ajukan pemberitahuan tertulis kepada DJP paling lambat tiga bulan pertama tahun pajak, agar tidak otomatis dianggap memilih pembukuan penuh.

d. Memutakhirkan data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Pastikan KLU sesuai kegiatan usaha sebenarnya melalui akun Coretax DJP atau loket KPP terdaftar, karena persentase NPPN bergantung pada kode KLU tersebut.

e. Menyiapkan sistem pembukuan atau pencatatan yang memadai. Susun pencatatan pendapatan, biaya operasional, aset, dan kewajiban usaha secara tertib agar menghasilkan laporan keuangan yang valid.

f. Mengevaluasi kewajiban pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Siapkan mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN jika omzet telah melampaui Rp4,8 miliar per tahun.

g. Menghitung dan menyetorkan angsuran PPh Pasal 25. Hitung angsuran bulanan berdasarkan estimasi penghasilan neto tahun berjalan, yang akan diperhitungkan sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan.

h. Mempersiapkan dokumen pendukung sebagai kredit pajak. Kumpulkan bukti potong PPh Pasal 21, 22, dan 23 sepanjang tahun berjalan agar dapat diperhitungkan secara akurat.

i. Menyiapkan pelaporan SPT Tahunan sesuai formulir yang berlaku. Gunakan formulir SPT 1770 untuk orang pribadi atau SPT 1771 untuk badan, dengan lampiran laporan keuangan yang lengkap.

j. Berkonsultasi dengan konsultan pajak atau Account Representative (AR). Manfaatkan konsultasi profesional, terutama bagi pelaku usaha yang baru pertama kali menjalankan skema pembukuan penuh.

 

Dampak bagi Wajib Pajak

Peralihan dari pajak final ke pajak normal membawa sejumlah konsekuensi yang perlu diantisipasi wajib pajak. Pertama, beban administratif meningkat secara signifikan, mengingat wajib pajak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan terperinci dibandingkan skema final yang bersifat sederhana. Kedua, dari sisi beban pajak, dampak dapat bervariasi. Bagi usaha dengan margin keuntungan tinggi, tarif final berbasis omzet umumnya lebih ringan. Sementara bagi usaha dengan margin keuntungan rendah atau beban biaya operasional besar, tarif normal berbasis penghasilan neto berpotensi lebih menguntungkan mengingat biaya usaha dapat diperhitungkan sebagai pengurang.

Ketiga, peralihan ini juga mendorong pelaku usaha untuk mulai membangun tata kelola keuangan profesional. Pada akhirnya, bermanfaat untuk kebutuhan lain seperti pengajuan kredit perbankan atau evaluasi kinerja usaha secara internal. Keempat, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pilihan untuk menggunakan tarif normal bersifat mengikat untuk periode pajak berjalan. Oleh karena itu, wajib pajak perlu mempertimbangkan secara matang sebelum mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN maupun sebelum memilih skema pembukuan.

 

Kesimpulan

Peralihan dari pajak final ke tarif normal Pasal 17 UU PPh merupakan konsekuensi yang harus dihadapi oleh para pelaku usaha, disebabkan oleh batas omzet telah terlampaui, perubahan bentuk badan usaha, maupun pilihan sukarela demi efisiensi pajak dalam jangka panjang. PP 20/2026 sebagai pengganti PP 55/2022 semakin mempertegas pihak yang dapat memanfaatkan fasilitas tarif final serta pihak yang diwajibkan beralih ke skema normal.

Kunci keberhasilan dalam menghadapi masa transisi ini terletak pada persiapan yang matang antara lain memastikan waktu peralihan yang tepat, menentukan metode penghitungan penghasilan neto yang sesuai, memutakhirkan data administratif seperti Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), hingga membangun sistem pembukuan yang tertib. Dengan persiapan yang tepat, wajib pajak dapat menjalani masa transisi ini secara lancar, meminimalkan risiko sengketa pajak, sekaligus menjadikan momentum ini sebagai langkah awal untuk membangun tata kelola keuangan usaha yang profesional dan berkelanjutan.

IG: @tmcenter.id Tiktok: @tmcenter.id Gmail: halo@tmcenter.id

#PajakFinal #PajakNormal #PPhPasal17 #PP20Tahun2026 #UMKM #EdukasiPajak