Emas Kena Pajak? Simak Aturan Lengkap Sebelum Investasi

Emas dikenal sebagai instrumen investasi yang dianggap paling aman di tengah ketidakpastian ekonomi global. Sifatnya yang likuid, mudah dicairkan, dan cenderung mempertahankan nilai di tengah inflasi membuat logam mulia ini digemari oleh masyarakat, mulai dari investor pemula hingga institusi besar. Namun, di balik reputasinya sebagai aset lindung nilai, banyak investor yang belum sepenuhnya memahami bahwa transaksi emas, baik emas batangan maupun emas perhiasan tidak lepas dari kewajiban perpajakan.

 

Mengapa Pajak Emas Menjadi Sorotan?

Sepanjang tahun 2025 dan 2026, harga emas mengalami tren kenaikan yang cukup signifikan, bahkan sempat menembus level tertinggi sepanjang sejarah. Kenaikan harga ini turut mendorong minat masyarakat untuk menjadikan emas sebagai instrumen investasi jangka panjang. Namun, di sisi lain, hal tersebut juga memunculkan berbagai pertanyaan mengenai aspek perpajakan. Menanggapi hal ini, pemerintah, melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) beberapa kali melakukan penyempurnaan terkait ketentuan pajak emas. Penyempurnaan tersebut antara lain penurunan tarif pajak, penyederhanaan mekanisme pemungutan serta penegasan mengenai pihak yang berkewajiban sebagai subjek pajak dalam rangkaian transaksi perdagangan emas.

Perlu untuk dipahami bahwa tidak semua transaksi emas dikenakan pajak dengan skema yang sama. Terdapat tiga jenis pungutan yang perlu dicermati oleh investor yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan atas keuntungan penjualan emas (capital gain) yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

 

Dasar Hukum Pengenaan Pajak Emas

1.     Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi payung hukum umum bagi ketentuan PPh dan PPN, termasuk pengaturan fasilitas pembebasan PPN atas emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara.

2.     Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi landasan bagi berkembangnya kegiatan usaha bulion di Indonesia, yaitu kegiatan simpan- pinjam dan perdagangan emas melalui lembaga jasa keuangan resmi.

3.     Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion sebagai turunan dari UU P2SK, mengatur tata kelola lembaga jasa keuangan (LJK) yang menyelenggarakan usaha bulion, mencakup simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan, hingga penitipan emas.

4.     Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 mengatur perubahan tarif PPh Pasal 22 dan PPN atas transaksi emas perhiasan dan emas batangan, termasuk penurunan tarif menjadi 0,25% dari harga jual.

5.     Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 mengatur kriteria emas batangan yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN, sebagai insentif agar emas batangan tetap kompetitif sebagai instrumen investasi.

6.     Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (menggantikan PP Nomor 23 Tahun 2018) mengatur skema PPh final bagi Wajib Pajak UMKM, yang turut relevan bagi pelaku usaha kecil di sektor perdagangan emas.

7.     PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025 penyempurnaan terbaru atas mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan kegiatan usaha bulion, berlaku efektif sejak 1 Agustus 2025.

Regulasi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah secara bertahap berupaya melakukan penyederhanaan sistem perpajakan di sektor emas dengan tetap menjaga penerimaan negara. Langkah ini dilakukan berdasarkan sektor emas berpotensi mengalami pertumbuhan meningkat bersamaan dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi emas.

 

Klasifikasi Skema Pajak yang Berlaku atas Investasi Emas

Skema 1: PPh Pasal 22 atas Transaksi Emas

PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh pihak tertentu (pemungut) atas transaksi penjualan barang yang dianggap memiliki tingkat keuntungan tinggi, termasuk emas batangan dan emas perhiasan. Pemerintah menerapkan tarif ini secara berlapis sesuai posisi pihak yang bertransaksi dalam rantai perdagangan.

a. Konsumen akhir (individu) tidak dikenai PPh Pasal 22 saat membeli

Berdasarkan penegasan resmi Direktorat Jenderal Pajak, masyarakat yang membeli emas perhiasan untuk dipakai sendiri atau emas batangan untuk investasi tidak dikenai PPh Pasal 22 pada saat pembelian, berapa pun jumlah gramnya. Ketentuan ini kembali ditegaskan melalui PMK 52 Tahun 2025, yang secara eksplisit mengecualikan konsumen akhir dari pemungutan PPh Pasal 22. Pemungutan PPh Pasal 22 baru berlaku pada transaksi antar pelaku usaha.

b. Transaksi business-to-business (B2B) dikenai tarif 0,25%

Sesuai PMK 48 Tahun 2023, pengusaha kena pajak yang berstatus pabrikan atau pedagang emas wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, baik untuk emas batangan maupun emas perhiasan, dalam transaksi antar pelaku usaha.

c. Transaksi buyback (penjualan kembali) oleh konsumen ke penerbit

Ketika investor menjual kembali (buyback) emas batangan, maka akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 22 sebesar:

•     1,5% dari nilai transaksi, bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang valid dan telah dipadankan

•     3% dari nilai transaksi (dua kali lipat), bagi yang tidak dapat menunjukkan NIK atau NPWP yang valid.

Ketentuan ini menjadi salah satu alasan penting bagi investor emas untuk memastikan data kependudukan dan perpajakannya valid, agar tidak dikenakan tarif yang lebih tinggi.

Skema 2: Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Selain PPh Pasal 22, aspek kedua yang perlu dipahami investor adalah perlakuan PPN yang berbeda antara emas batangan dan emas perhiasan.

Emas batangan pada dasarnya dibebaskan dari pengenaan PPN karena dikategorikan sebagai instrumen simpanan atau investasi, bukan barang konsumsi. Fasilitas PPN tidak dipungut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, dengan syarat emas batangan tersebut memenuhi kriteria tertentu. Bahkan, emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara secara tegas tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam UU HPP.

Sebaliknya, emas perhiasan dikenakan PPN karena dianggap sebagai barang konsumsi, bukan instrumen investasi murni. Berdasarkan PMK 48 Tahun 2023, konsumen akhir yang membeli perhiasan emas di toko ritel umumnya dikenakan tarif PPN efektif sebesar 1,1% dari harga jual jauh lebih rendah dibandingkan tarif PPN umum, sebagai bentuk insentif bagi sektor perhiasan emas nasional.

Perbedaan perlakuan ini penting dipahami investor, karena secara umum emas batangan lebih efisien secara pajak dibandingkan emas perhiasan apabila tujuannya murni untuk investasi, mengingat emas perhiasan membawa beban pajak tambahan berupa PPN yang tidak ditemukan pada emas batangan.

Skema 3: Pajak atas Keuntungan (Capital Gain) Penjualan Emas

Aspek ketiga yang kerap luput dari perhatian investor adalah kewajiban melaporkan keuntungan dari penjualan emas dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Berbeda dengan PPh Pasal 22 yang dipungut saat transaksi (bersifat sebagai kredit pajak atau pembayaran di muka), keuntungan (selisih harga jual dikurangi harga beli) dari penjualan emas pada dasarnya termasuk objek Pajak Penghasilan sesuai prinsip global income yang dianut sistem perpajakan Indonesia.

Wajib Pajak dituntut untuk secara disiplin mencatat rincian setiap transaksi pembelian dan penjualan emas sepanjang tahun berjalan, sekaligus mengalokasikan dana untuk potensi pembayaran pajak saat pelaporan SPT Tahunan tiba. Ketentuan ini menegaskan bahwa investasi emas tidak dikenai PPh Pasal 22 saat pembelian oleh konsumen akhir. Namun, tetap berkewajiban pajak penghasilan atas keuntungannya, sehingga investor perlu memiliki pencatatan transaksi yang rapi.

 

Dampak Bagi Investor Ritel

1. Penyederhanaan aturan meningkatkan kepastian hukum. Sebelum PMK 51 dan 52 Tahun 2025 terbit, mekanisme pemungutan pajak emas sempat dilakukan berlapis, yaitu oleh pedagang emas sekaligus oleh LJK Bulion, yang berpotensi menimbulkan pemungutan ganda dan kebingungan di kalangan pelaku usaha.

2. Konsumen akhir relatif diuntungkan. Ketentuan bahwa pembelian emas oleh konsumen akhir tidak dikenai PPh Pasal 22 membuat beban pajak di muka bagi investor ritel menjadi minim, sehingga emas tetap kompetitif dibandingkan instrumen investasi lain yang mengenakan pajak final di awal transaksi.

3. Pajak baru muncul signifikan saat pencairan (buyback) dalam skala besar. Investor yang melakukan pencairan emas dengan nilai di atas Rp10 juta perlu memperhitungkan potongan 1,5% (dengan NPWP) atau 3% (tanpa NPWP), yang dapat menggerus imbal hasil investasi jika tidak diperhitungkan sejak awal.

4. Validitas NIK/NPWP menjadi krusial. Selisih tarif hingga dua kali lipat antara pemilik NPWP valid dan yang tidak menunjukkan urgensi bagi investor untuk memastikan data kependudukan dan perpajakannya telah padan sebelum melakukan transaksi buyback dalam jumlah besar.

5. Emas batangan lebih efisien pajak dibanding emas perhiasan bagi investor yang berorientasi murni pada nilai investasi, karena bebas dari beban PPN yang melekat pada emas perhiasan.

 

Kesimpulan

Investasi emas termasuk salah satu instrumen yang relatif ramah pajak bagi investor ritel, terutama karena konsumen akhir dibebaskan dari PPh Pasal 22 saat pembelian dan emas batangan dibebaskan dari PPN. Meskipun demikian, anggapan bahwa "investasi emas sepenuhnya bebas dari pajak" merupakan pemahaman yang keliru. Terdapat tiga titik krusial yang tetap membawa konsekuensi perpajakan yaitu pemotongan PPh Pasal 22 pada saat transaksi buyback dalam jumlah besar, pengenaan PPN yang melekat pada emas perhiasan, serta kewajiban melaporkan keuntungan penjualan emas dalam SPT Tahunan.

Kerangka hukum yang melandasi seluruh skema ini disempurnakan pemerintah, dari UU HPP dan UU P2SK sebagai payung utama, POJK 17/2024 sebagai pengatur kegiatan usaha bulion, hingga PMK 48/2023 serta PMK 51 dan 52 Tahun 2025 sebagai aturan teknis yang paling mutakhir. Bagi investor, memahami skema ini bukan sekadar soal kepatuhan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi optimalisasi imbal hasil investasi emas terutama dengan memastikan kelengkapan data NPWP dan disiplin mencatat setiap transaksi pembelian maupun penjualan.

IG: @tmcenter.id Tiktok: @tmcenter.id Gmail: halo@tmcenter.id

#InvestasiEmasKenaPajak #PajakEmas #EmasBatanganEmasPerhiasan #PPh22 #EdukasiPajak #KonsultanPajak